Kronologi Kades di Bekasi Tertimpa Baliho Bacaleg DPR RI hingga Kepalanya Bocor 

Kronologi Kades di Bekasi Tertimpa Baliho Bacaleg DPR RI hingga Kepalanya Bocor 

Nasib Kepala Kades (Kades) Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi bernama Ruslan sungguh malang. Kepala Ruslan bocor kena baliho Bacaleg DPR RI yang ambruk hingga harus dilarikan dan dirawat di rumah sakit. Insiden kepalaPakKadesbocor ini menjadi peringatan bagi para pemasangbalihojelang Pemilu 2024.

Ruslan meringis kesakitan sembari memagangi kepalanya, dia tak menyangka baliho itu ambruk dan mengenai dirinya. Insiden itu terjadi pada Minggu 17 September 2023 kemarin. Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin,IptuAgusSalimmenceritakan kronologi Ruslan tertimpabalihobacaleg.

Ketika itu korban sedang melintas mengendarai motor di Jalan Raya Cabangbungin. Lalu tak disangka saat melintasi di lokasi, baliho itu jatuh dan korban tak sempat menghindar. Jadwal dan Dokumen yang Dibutuhkan dalam Seleksi CPNS 2024

Harga Tiket Kapal Surabaya Lombok Terbaru 2024, Termurah Rp145.000 Formasi, Keraguan, Penandatanganan dan Audisi: Penampilan AC Milan Asuhan Thiago Motta dan Zirkzee BREAKING NEWS: Sriwijaya FC Selamat dari Degradasi Usai Kalahkan PSKC Cimahi 0 1

Kisah Wanita Berjodoh dengan Pria Beda Usia 29 Tahun, Baru Setahun Lahir Suami Sudah Jadi Bos Bank Halaman 4 Sinopsis The Doorman, Tayang 27 Januari 2024 di Bioskop Trans TV Sinopsis Underworld, Tayang 27 Januari 2024 di Bioskop Trans TV

Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4 Akibat insiden ini, Ruslan terpaksa harus menjalani perawatan di RSUD Cabangbungin lantaran mengalami luka serius di bagian kepala dan dahi. Hingga Selasa (19/9/2023) pagi, Ruslan dikabarkan masih menjalani perawatan.

"Kami sudah bersihkanbalihoitu dan cegah kejadian terulang kami koordinasi dengan pihak kecamatan termasuk PPK dan Panwascam kecamatan," imbuhnya. Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin, Daos Hidayat menjelaskan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, pemasangan spanduk dan baliho harus mengikuti ketentuan yang ada. “Kita tidak lagi bicara atribut partai politik saja, tetapi semua spanduk danbalihoyang bermuatan iklan itu harus mengikuti aturan yang ada.

Jadi nanti kita akan berembuk ya dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama sama menertibkan,” tuturnya.