Menko Airlangga Beberkan Cara RI Kurangi Ketergantungan terhadap Dolar AS

Menko Airlangga Beberkan Cara RI Kurangi Ketergantungan terhadap Dolar AS

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan cara RI mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Ia mengatakan, penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di berbagai negara menjadi salah satu cara tersebut. Hal ini ia sampaikan dalam sambutannya di acara Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital, di Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).

Awalnya, Airlangga menceritakan pembicaraannya dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung terkait dengan Local Currency Transaction (LCT). Dalam pembicaraan tersebut, disinggung soal QRIS yang bisa digunakan di lima negara ASEAN. "Kita bisa menggunakan payment menggunakan digital rupiah. Ini selain penghematan devisa juga tentu untuk mengurangi ketergantungan kita terhadap US dollar," ujar Airlangga.

Bambang Hermawan Menguat Jadi Kepala BPKAD Maluku Utara Gantikan Ahmad Purbaya Pemain Terbaik The Reds, Sukses Antarkan Liverpool jadi Tim Terkuat Liga Inggris Aceh Taklukkan Sulawesi Tengah, Anak anak Persidi Idi Aceh Timur Itu ke 16 Besar Piala Soeratin U 17

Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini Litbang Kompas dan 4 Lembaga, Paslon Terkuat di Semua Provinsi Halaman 4 Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Partai Golkar itu turut mengungkap bagaimana ruang tumbuh ekonomi digital Indonesia masih sangat besar. Ia mengatakan, 78 persen populasi Indonesia terhubung dengan internet, selain itu digitalisasi ekonomi dan keuangan terus meningkat.

"Pengembangan ekonomi digital menjadi katalisator, di mana pertumbuhannya sudah lebih tinggi dari pertumbuhan PDB Indonesia. Tahun lalu, pertumbuhannya adalah 7,6 8,7 persen," ujar Airlangga. "Indonesia terus berpeluang untuk memaksimalkan ekonomi digital terutama dengan populasi besar, dengan angkatan kerja 70 persen, pangsa pasar luas, 40 persen transaksi ekonomi ASEAN berasal dari Indonesia. Adopsi teknologi tinggi," imbuhnya. Sebelumnya, beberapa pekan lalu Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) meresmikan implementasi interkoneksi pembayaran QR antarnegara antara Indonesia dan Singapura.

"Implementasi ini memungkinkan pengguna atau nasabah dari lembaga keuangan yang berpartisipasi untuk melakukan pembayaran ritel antarnegara dengan lancar menggunakan aplikasi pembayaran yang dimilikinya," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dikutip Jumat (17/11/2023), Caranya adalah dengan memindai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau QR Network for Electronic Transfers Singapore (NETS) yang ditampilkan oleh merchant di Indonesia atau Singapura. BI dan MAS pada kesempatan ini juga menandatangani Letter of Intent (LOI) terkait kerangka kerja penyelesaian transaksi dalam mata uang lokal (local currency settlement).

Nantinya setelah diimplementasikan pada 2024, kerangka ini akan memfasilitasi penyelesaian transaksi pembayaran lintas negara, termasuk pembayaran dengan QR, perdagangan dan investasi antara Indonesia dengan Singapura dengan menggunakan mata uang lokal masing masing negara. Hal ini akan mendukung pelaku usaha dan pengguna lainnya untuk meminimalisir eksposur terhadap risiko nilai tukar dan meningkatkan efisiensi. LOI tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding yang ditandatangani kedua bank sentral terkait kerja sama untuk mendorong transaksi bilateral dalam mata uang lokal (kerangka kerja LCT) pada Agustus 20224 sejalan dengan upaya memperkuat integrasi keuangan ASEAN untuk memfasilitasi penggunaan mata uang lokal pada transaksi antar negara ASEAN.

Koin Rp 500 Melati dan Rp 1.000 Kelapa Sawit Ditarik dari Peredaran, Berikut Penjelasan BI

Koin Rp 500 Melati dan Rp 1.000 Kelapa Sawit Ditarik dari Peredaran, Berikut Penjelasan BI

Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, mulai Jumat (1/12/2023) . Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono menyampaikan, bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. "Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud," terang Erwin melalui keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR. "Dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia," tambah Erwin. Pencabutan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Ramai Anak Gizi Buruk di Bekasi, Camat Tambelang: Hanya Kekurangan Zat Besi Ramai Kabar Beredarnya Beras Bulog Berstiker Prabowo Gibran, TKN Tegaskan Tidak Benar Pj Gubernur Sumsel Rotasi 4 Eselon II, Pj Bupati OKU Teddy Merangkap Kepala Dinas Pendidikan Sumsel

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Gelar Jumat Salam di Lombok Tengah: Minta Dukungan hingga Bagi Sembako Demi Anak Kuliah S2, Sopir Truk Kerja 8 Hari Nonstop, Kang Dedi Nangis Ketemu di Jalan, %27Luar Biasa%27 Halaman 4 Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Pj Walikota Palembang Kompak Bagikan Bansos untuk Anak Stunting

Ramai soal Baterai LFP versus Nikel, Kementerian ESDM Ungkap Keunggulannya "Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam," kata Erwin. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu: 1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan; 2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Telaah ciri ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar terlampir​.