Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, mulai Jumat (1/12/2023) . Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono menyampaikan, bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. "Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud," terang Erwin melalui keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR. "Dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia," tambah Erwin. Pencabutan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Ramai Anak Gizi Buruk di Bekasi, Camat Tambelang: Hanya Kekurangan Zat Besi Ramai Kabar Beredarnya Beras Bulog Berstiker Prabowo Gibran, TKN Tegaskan Tidak Benar Pj Gubernur Sumsel Rotasi 4 Eselon II, Pj Bupati OKU Teddy Merangkap Kepala Dinas Pendidikan Sumsel
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Gelar Jumat Salam di Lombok Tengah: Minta Dukungan hingga Bagi Sembako Demi Anak Kuliah S2, Sopir Truk Kerja 8 Hari Nonstop, Kang Dedi Nangis Ketemu di Jalan, %27Luar Biasa%27 Halaman 4 Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Pj Walikota Palembang Kompak Bagikan Bansos untuk Anak Stunting
Ramai soal Baterai LFP versus Nikel, Kementerian ESDM Ungkap Keunggulannya "Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam," kata Erwin. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu: 1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan; 2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Telaah ciri ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar terlampir​.
