Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga jelang persidangan berakhir menyampaikan bahwa berdasarkan hasil tes poligraf atau alat deteksi kebohongan, kliennya tidak berbohong saat ditanya tanya perihal perkara dugaan penganiayaan David Ozora. "Untuk dicatat bahwa hasil poligraf ini Mario tidak berbohong di saat ditanya. Ini kami mohon keberatan kami dicatat," kata Andreas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). Andreas menyampaikan meski sedikit terlambat untuk mengungkap, faktanya kata dia, berdasarkan hasil poligraf Mario Dandy tidak berbohong ketika menjawab mendapatkan sejumlah informasi dari mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda.
"Sekarang kami sudah mendapatkan hasil labsifor dan kami menyatakan ini sedikit terlambat padahal hasilnya Mario tidak berbohong pada saat mengatakan bahwa dia menerima informasi itu dari Amanda," terang dia. Senada, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing turut meminta hasil dari poligraf milik Shane Lukas. Pasalnya hasil deteksi kebohongan itu bisa jadi alat bukti perkara yang dipandang penting bagi Shane Lukas.
"Kami minta diberikan hasil labsifor itu karena itu penting bagi kami," ungkap Happy. Majelis Hakim pun menyampaikan bahwa sepanjang hasil tersebut ada di dalam berkas, maka bisa diberikan kepada kuasa hukum para terdakwa. Menko Luhut Sentil Menteri yang Gertak Mundur Kabinet Jokowi: Sudah Ditawarin Mundur, Enggak Mundur!
Minta Inara Rusli Tak Serakah, Febby Carol Sentil Pencitraan Mantan Istri Virgoun Itu Kampanye Dialogis di Sigi, Caleg Nasdem M Ridha Saleh Sentil Kabupaten Kulawi Raya Dewi Perssik Minta Barbie Kumalasari Tak Bela Indah Sari, Singgung Soal Pertemanan
Beredar Foto Jokowi dan Erick Thohir Bagi bagi Sembako Depan Istana, Ini Tanggapan Arya Sinulingga Kuasa Hukum David Ozora Anggap Keterangan Psikiater Forensik Mario Dandy Tidak Kredibel Wartakotalive.com Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4
"Sepanjang ada di berkas, diberikan, itu jawabannya," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono. Dalam perkara iniMarioDandytelah dijeratdakwaankesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ataudakwaankedua: Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijeratdakwaankesatu: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ataudakwaankedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP. Ataudakwaanketiga: Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkandakwaankesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun. "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
