Kuasa Hukum: Hasil Poligraf Mario Dandy Tidak Berbohong

Kuasa Hukum: Hasil Poligraf Mario Dandy Tidak Berbohong

Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga jelang persidangan berakhir menyampaikan bahwa berdasarkan hasil tes poligraf atau alat deteksi kebohongan, kliennya tidak berbohong saat ditanya tanya perihal perkara dugaan penganiayaan David Ozora. "Untuk dicatat bahwa hasil poligraf ini Mario tidak berbohong di saat ditanya. Ini kami mohon keberatan kami dicatat," kata Andreas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). Andreas menyampaikan meski sedikit terlambat untuk mengungkap, faktanya kata dia, berdasarkan hasil poligraf Mario Dandy tidak berbohong ketika menjawab mendapatkan sejumlah informasi dari mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda.

"Sekarang kami sudah mendapatkan hasil labsifor dan kami menyatakan ini sedikit terlambat padahal hasilnya Mario tidak berbohong pada saat mengatakan bahwa dia menerima informasi itu dari Amanda," terang dia. Senada, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing turut meminta hasil dari poligraf milik Shane Lukas. Pasalnya hasil deteksi kebohongan itu bisa jadi alat bukti perkara yang dipandang penting bagi Shane Lukas.

"Kami minta diberikan hasil labsifor itu karena itu penting bagi kami," ungkap Happy. Majelis Hakim pun menyampaikan bahwa sepanjang hasil tersebut ada di dalam berkas, maka bisa diberikan kepada kuasa hukum para terdakwa. Menko Luhut Sentil Menteri yang Gertak Mundur Kabinet Jokowi: Sudah Ditawarin Mundur, Enggak Mundur!

Minta Inara Rusli Tak Serakah, Febby Carol Sentil Pencitraan Mantan Istri Virgoun Itu Kampanye Dialogis di Sigi, Caleg Nasdem M Ridha Saleh Sentil Kabupaten Kulawi Raya Dewi Perssik Minta Barbie Kumalasari Tak Bela Indah Sari, Singgung Soal Pertemanan

Beredar Foto Jokowi dan Erick Thohir Bagi bagi Sembako Depan Istana, Ini Tanggapan Arya Sinulingga Kuasa Hukum David Ozora Anggap Keterangan Psikiater Forensik Mario Dandy Tidak Kredibel Wartakotalive.com Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4

"Sepanjang ada di berkas, diberikan, itu jawabannya," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono. Dalam perkara iniMarioDandytelah dijeratdakwaankesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ataudakwaankedua: Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijeratdakwaankesatu: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ataudakwaankedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP. Ataudakwaanketiga: Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkandakwaankesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun. "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Aborsi Kemayoran, Ada Pacar Pasien 

Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Aborsi Kemayoran, Ada Pacar Pasien 

Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus klinik aborsi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Total, saat ini sebanyak sembilan orang tersangka sudah ditangkap pihak kepolisian dalam kasus ini. "Sudah (tersangka), sudah bertambah lagi (tersangka) jadi sembilan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).

Komarudin mengatakan dua orang tersangka baru yakni kekasih salah satu pasien berinisial MK dan pembantu rumah tangga berinisial SW di rumah kontrakan tersebut. "Kekasih dari salah satu pasien dan yang satu lagi pembantu rumah tangga," ucapnya. Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023). Kombes Komarudin mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Elektabilitas Prabowo Ungguli Ganjar di Jawa Tengah, Arifki Chaniago Sebut Pengaruh Dukungan Jokowi

Viral Stiker Prabowo Gibran di Beras Bulog, TKN Ungkap Kejanggalan, Sengaja untuk Jatuhkan Paslon 2? Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Aborsi Kemayoran, Ada Pacar Pasien Sindiran Nyelekit Cak Imin Soal Beras Bulog Berstiker Paslon Lain: Namanya Tidak Punya Malu

Kebiasaan Baik di Pagi Hari untuk Penderita Diabetes, Dapat Turunkan Lonjakan Gula Darah Polemik Dukungan Jokowi ke Salah Satu Paslon, Disurati Bawaslu hingga Disorot Pengamat: Paling Jauh Elektabilitas Anies Prabowo Bersaing Ketat di DKI Jakarta, Ganjar Urutan Buncit

Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4 "Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di trmpat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023). Komarudin mengatakan warga curiga karena dari rumah tersebut terlihat wanita yang berganti ganti keluar masuk rumah.

"Dugaan sementara dari warga ini tempat adalah untuk menampung para TKI nah dari sanalah kami melakukan penyelidikan, pendalaman, dan Alhamdulillah tim dari unit PPA satreskim polres jakarta pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi," tuturnya. Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan 7 orang yang tiga di antaranya yakni SN, NA, dan SM yang merupakan pelaku aborsi dengan perannya masing masing. "Di dalam pada saat kami geledah, atau penindakan hukum, juga ditemukan 4 orang pasien ya inisial J, AS, RV dan IT, dimana 3 orang baru saja selesai melaksanakan tindakan sedang beristirahat krena masih pendarahan dan 1 orang sedang baru mau akan dilakukan," ungkapnya.

Komarudin melanjutkan, untuk pelaku SN berperan sebagai eksekutor jika ada pasien yang dagang. Dalam menjalankan aksinya, SN dibantu oleh pelaku NA yang berperan mencari para pasien untuk dilakukan aborsi. "SN wanita selaku eksekutor dan SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT (Ibu Rumah Tangga)," tuturnya.

Sementara satu orang lainnya berinisial SM yang berperan menjemput para pasien dengan diberi imbalan sebesar Rp500 ribu untuk sekali antar. "Jadi ini sistemnya, sistem antar jemput sangat rapih sekali makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," jelasnya. Pengakuan tersangka, tarif yang diberikan kepada pasien yang ingin melakukan aborsi beragam mulai Rp2,5 juta hingga Rp8 juta sesuai dengan usia kandungan.

Selama satu bulan terakhir, sudah kurang lebih sebanyak 50 wanita yang melakukan aborsi di rumah kontrakan tersebut.